Rabu, 19 Desember 2018

Sistem Informasi Manajemen Minggu 11 E-learning Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA


QUIZ 11
1.      Jelaskan apa yang saudara ketahui tetang kode etik, Isu pelanggaran moral, etika dan hukum dalam Implementasi Sistem Informasi dan pemakaian internet
2.      Bagaimanakah probelmanya pada perusahaan dan lingkungan kerja saudara.
FORUM 11
Coba saudara amati rekan kerja di lingkungan kerja saudara adakah yang menjadi perhatian dan fenomena sosial berkaitan dengan  isu pelanggaran moral, etika dan hukum dalam implementasi Sistem Informasi dan pemanfaatan Internet.

Kode Etik, Isu Pelanggaran Moral, Etika, dan Hukum dalam Implementasi Sistem Informasi dan Pemakaian Internet.

Teknologi juga dapat membawa perubahan yang cukup besar yang menciptakan isu-isu sosial yang harus diselesaikan masyarakat. meningkatkan kemampuan jaringan teknolog informasi internet, yang memiliki kapasitas penyimpanan dan dapat memperluas jangkauan seperti individu dan organisasi dalam bertindak. Sistem informasi secara online menimbulkan tantangan-tantangan baru yang menciptakan dilema etika, dimana bisa menciptakan akuntabalitas (pertanggung jawaban) atas konsekuensi sistem informasi, menetapkan standar untuk kualitas sistem pengaman yang melindungi keamana individu dan masyarakat serta melindungi nilai sosial dan etika yang sangat penting bagi kualitas hidup dalam masyarakat informasi.

Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita.

Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.

Hukum adalah peraturan prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yg mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.

Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:

Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Unauthorized Access to Computer System and Service, merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.

Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



Offense Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Dengan demikian hukum bagi penggunakan computer berangsur-angsur mulai dikenal dan semakin bertambah. Beberapa sebab kejahatan computer yaitu:

·        Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
·        Electronic commerce (e-commerce)
·        Electronic data interchange (EDI)
·        Desentralisasi server
·        Transisi dari single vendor ke multi vendor
·        Teknologi yang semakin canggih

Pada saat ini penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika seorang manajer, spesialis informasi dan pemakai serta hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena bentuknya tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak perhatian.


B. Contoh Isu Pelanggaran Moral, Etika, dan Hukum dalam Implementasi Sistem Informasi dan Pemanfaatan Internet

Isu pelanggaran moral, etika, dan hukum dalam implementasi sistem informasi dan pemanfaatan internet yang saya amati di lingkungan tempat saya bekerja mungkin belum menjadi perhatian khusus Manajemen Perusahaan. Pelanggaran ini mungkin juga pernah saya alami atau bahkan kantor lain memiliki karyawan yang pernah melanggar moral dan etika yang saya amati ditempat saya bekerja. Beberapa pelanggaran moral dan etika Sistem Informasi dan pemanfaatan internet yang saya amati di lingkungan Saya bekerja, antara lain :

1)     Menggunakan fasilitas internet kantor pada saat jam kerja atau diluar jam kerja untuk keperluan pribadi.

Contohnya seperti browsing internet, main facebook, instagram, dan menonton youtube pada saat jam kerja atau diluar jam kerja. Padahal internet itu disambung pada setiap komputer digunakan untuk membuat email, mengupload efaktur, membuka situs-situs pajak dan aplikasi pajak lainnya yang harus tersambung internet.

Faktor penyebab : Pelanggaran etika seperti ini terjadi karena kurangnya pengawasan manajemen sehingga menimbulkan keinginan untuk berbuat diluar etika atau bisa terjadi karena kurangnya profesionalitas dan loyalitas seorang karyawan dalam menjalankan pekerjaanya.
Cara Pencegahan :

·        Dari pihak manajemen

Menurut saya manajemen lebih ketat lagi pengawasannya dalam hal seperti ini. Seperti memblok situs internet yang tidak seharusnya digunakan

·        Dari pihak karyawan sendiri

Karyawan harus lebih profesional lagi dalam bekerja, seperti memahami apa saja etika dan moral yang harus dipatuhi dalam lingkungan kerja

2)     Profesional IT menginstall windows atau software bajakan di komputer perusahaan. Mungkin ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang tidak beretika, namun

pihak IT melakukan ini karena memiliki alasan tersendiri. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori pembajakan. Penggunaan software bajakan pun memiliki banyak kerugian salah sataunya berpotensi merusak suatu komputer atau bahkan merusak seluruh jaringan teknologi pada perusahaan karena rentan sekali dimasuki virus sehingga menyebabkan hilangnya sebagian maupun seluruh data-data penting perusahaan.

Faktor Penyebab : Pihak manajemen yang tidak mau membiayai pembelian windows atau software berlisensi, dikarenakan harganya yang mencapai jutaan. Jadi harus pakai windows atau software gratis yang diinstal oleh IT.

Cara Pencegahan : Seharusnya pihak manajemen mau membiayai untuk pembelian windows atau software berlisensi.

Mungkin hal tersebut adalah contoh beberapa isu pelanggaran etika, moral, dan hukum dalam implementasi sistem informasi dan pemanfaatan internet yang saya amati. Untuk menghindari hal seperti ini perlu dilakukan kerja sama yang baik antara pihak manajer, karyawan, dan profesional IT. Pihak manajer harus menetapkan kebijakan dan prosedur, termasuk penggunaan sistem informasi yang beretika.


·        Dari pihak karyawan sendiri

Karyawan harus lebih profesional lagi dalam bekerja, seperti memahami apa saja etika dan moral yang harus dipatuhi dalam lingkungan kerja

3)     Profesional IT menginstall windows atau software bajakan di komputer perusahaan. Mungkin ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang tidak beretika, namun

pihak IT melakukan ini karena memiliki alasan tersendiri. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori pembajakan. Penggunaan software bajakan pun memiliki banyak kerugian salah sataunya berpotensi merusak suatu komputer atau bahkan merusak seluruh jaringan teknologi pada perusahaan karena rentan sekali dimasuki virus sehingga menyebabkan hilangnya sebagian maupun seluruh data-data penting perusahaan.

Faktor Penyebab : Pihak manajemen yang tidak mau membiayai pembelian windows atau software berlisensi, dikarenakan harganya yang mencapai jutaan. Jadi harus pakai windows atau software gratis yang diinstal oleh IT.

Cara Pencegahan : Seharusnya pihak manajemen mau membiayai untuk pembelian windows atau software berlisensi.

Mungkin hal tersebut adalah contoh beberapa isu pelanggaran etika, moral, dan hukum dalam implementasi sistem informasi dan pemanfaatan internet yang saya amati. Untuk menghindari hal seperti ini perlu dilakukan kerja sama yang baik antara pihak manajer, karyawan, dan profesional IT. Pihak manajer harus menetapkan kebijakan dan prosedur, termasuk penggunaan sistem informasi yang beretika.


Daftar Pustaka

1.      Ali, Hapzi. 25 November 2017. Implikasi Etis TI, Forum SIM sesi minggu 11,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar