QUIZ 11
1. Jelaskan
apa yang saudara ketahui tetang kode etik, Isu pelanggaran moral, etika dan
hukum dalam Implementasi Sistem Informasi dan pemakaian internet
2. Bagaimanakah probelmanya pada perusahaan dan lingkungan kerja saudara.
2. Bagaimanakah probelmanya pada perusahaan dan lingkungan kerja saudara.
FORUM 11
Coba saudara amati rekan kerja di lingkungan kerja saudara adakah yang
menjadi perhatian dan fenomena sosial berkaitan dengan isu pelanggaran moral, etika dan hukum dalam
implementasi Sistem Informasi dan pemanfaatan Internet.
Kode
Etik, Isu Pelanggaran Moral, Etika, dan Hukum dalam Implementasi Sistem
Informasi dan Pemakaian Internet.
Teknologi juga dapat membawa perubahan yang cukup besar yang
menciptakan isu-isu sosial yang harus diselesaikan masyarakat. meningkatkan
kemampuan jaringan teknolog informasi internet, yang memiliki kapasitas
penyimpanan dan dapat memperluas jangkauan seperti individu dan organisasi
dalam bertindak. Sistem informasi secara online menimbulkan tantangan-tantangan
baru yang menciptakan dilema etika, dimana bisa menciptakan akuntabalitas
(pertanggung jawaban) atas konsekuensi sistem informasi, menetapkan standar
untuk kualitas sistem pengaman yang melindungi keamana individu dan masyarakat
serta melindungi nilai sosial dan etika yang sangat penting bagi kualitas hidup
dalam masyarakat informasi.
Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Kita mulai mempelajari
peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil. Walau berbagai masyarakat
tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg
mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku
sosial kita.
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter.
Etika adalah kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu,
kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat
atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi.
Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.
Hukum adalah peraturan
prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah
kepada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yg
mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru
dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal
oleh masyarakat yaitu:
Computer
crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Unauthorized
Access to Computer System and Service, merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Illegal
Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Cyber
Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
Cyber
Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Offense
Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap
hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet.
Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang
ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Dengan demikian hukum bagi penggunakan computer berangsur-angsur
mulai dikenal dan semakin bertambah. Beberapa sebab kejahatan computer yaitu:
·
Aplikasi
bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
·
Electronic commerce (e-commerce)
·
Electronic data interchange (EDI)
·
Desentralisasi
server
·
Transisi dari single vendor ke multi vendor
·
Teknologi yang semakin canggih
Pada saat ini penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh
nilai-nilai moral dan etika seorang manajer, spesialis informasi dan pemakai
serta hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena bentuknya
tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak
disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer
inilah yang sedang memperoleh banyak perhatian.
B.
Contoh Isu Pelanggaran Moral, Etika, dan Hukum dalam Implementasi Sistem
Informasi dan Pemanfaatan Internet
Isu pelanggaran moral, etika, dan hukum dalam implementasi sistem
informasi dan pemanfaatan internet yang saya amati di lingkungan tempat saya
bekerja mungkin belum menjadi perhatian khusus Manajemen Perusahaan.
Pelanggaran ini mungkin juga pernah saya alami atau bahkan kantor lain memiliki
karyawan yang pernah melanggar moral dan etika yang saya amati ditempat saya bekerja.
Beberapa pelanggaran moral dan etika Sistem Informasi dan pemanfaatan internet
yang saya amati di lingkungan Saya bekerja, antara lain :
1)
Menggunakan fasilitas internet kantor pada saat jam kerja atau
diluar jam kerja untuk keperluan pribadi.
Contohnya seperti browsing internet, main facebook, instagram, dan
menonton youtube pada saat jam kerja atau diluar jam kerja. Padahal internet
itu disambung pada setiap komputer digunakan untuk membuat email, mengupload
efaktur, membuka situs-situs pajak dan aplikasi pajak lainnya yang harus
tersambung internet.
Faktor penyebab : Pelanggaran etika seperti ini terjadi karena
kurangnya pengawasan manajemen
sehingga menimbulkan keinginan untuk berbuat diluar etika atau bisa terjadi
karena kurangnya profesionalitas dan loyalitas seorang karyawan dalam
menjalankan pekerjaanya.
Cara Pencegahan :
·
Dari
pihak manajemen
Menurut saya manajemen lebih ketat lagi pengawasannya dalam hal
seperti ini. Seperti memblok situs internet yang tidak seharusnya digunakan
·
Dari
pihak karyawan sendiri
Karyawan harus lebih profesional lagi dalam bekerja, seperti
memahami apa saja etika dan moral yang harus dipatuhi dalam lingkungan kerja
2)
Profesional IT menginstall windows atau software bajakan di
komputer perusahaan. Mungkin ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang
tidak beretika, namun
pihak IT melakukan ini karena memiliki alasan
tersendiri. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang
kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun
sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika
didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori
pembajakan. Penggunaan software bajakan pun memiliki banyak kerugian salah
sataunya berpotensi merusak suatu komputer atau bahkan merusak seluruh jaringan
teknologi pada perusahaan karena rentan sekali dimasuki virus sehingga
menyebabkan hilangnya sebagian maupun seluruh data-data penting perusahaan.
Faktor Penyebab : Pihak manajemen yang tidak
mau membiayai pembelian windows atau
software berlisensi, dikarenakan harganya yang mencapai jutaan. Jadi harus
pakai windows atau software gratis yang diinstal oleh IT.
Cara Pencegahan : Seharusnya pihak manajemen mau membiayai untuk
pembelian windows atau software berlisensi.
Mungkin hal tersebut adalah contoh beberapa isu pelanggaran etika,
moral, dan hukum dalam implementasi sistem informasi dan pemanfaatan internet
yang saya amati. Untuk menghindari hal seperti ini perlu dilakukan kerja sama
yang baik antara pihak manajer, karyawan, dan profesional IT. Pihak manajer
harus menetapkan kebijakan dan prosedur, termasuk penggunaan sistem informasi
yang beretika.
·
Dari
pihak karyawan sendiri
Karyawan harus lebih profesional lagi dalam bekerja, seperti memahami
apa saja etika dan moral yang harus dipatuhi dalam lingkungan kerja
3)
Profesional IT menginstall windows atau software bajakan di
komputer perusahaan. Mungkin ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang
tidak beretika, namun
pihak IT melakukan ini karena memiliki alasan
tersendiri. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang
kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun
sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika
didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori
pembajakan. Penggunaan software bajakan pun memiliki banyak kerugian salah
sataunya berpotensi merusak suatu komputer atau bahkan merusak seluruh jaringan
teknologi pada perusahaan karena rentan sekali dimasuki virus sehingga
menyebabkan hilangnya sebagian maupun seluruh data-data penting perusahaan.
Faktor Penyebab : Pihak manajemen yang tidak
mau membiayai pembelian windows atau
software berlisensi, dikarenakan harganya yang mencapai jutaan. Jadi harus
pakai windows atau software gratis yang diinstal oleh IT.
Cara Pencegahan : Seharusnya pihak manajemen mau membiayai untuk
pembelian windows atau software
berlisensi.
Mungkin hal tersebut adalah contoh beberapa isu pelanggaran etika,
moral, dan hukum dalam implementasi sistem informasi dan pemanfaatan internet
yang saya amati. Untuk menghindari hal seperti ini perlu dilakukan kerja sama
yang baik antara pihak manajer, karyawan, dan profesional IT. Pihak manajer
harus menetapkan kebijakan dan prosedur, termasuk penggunaan sistem informasi
yang beretika.
Daftar Pustaka
1. Ali, Hapzi. 25 November 2017. Implikasi Etis
TI, Forum SIM sesi minggu 11,
2.
Allan, dkk. 2014. https://datakata.wordpress.com/2014/03/30/sistem-informasi-manajemen-isu-sosial-dan-etika-dalam-sistem-informasi/,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar